PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban kekerasan di lingkungan keluarga.
Seorang pemuda yang diduga kerap melakukan pengancaman dan tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah sang ibu yang merasa ketakutan dan mengalami trauma memilih meminta pertolongan melalui layanan Call Center Polri 110.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Korban yang seharusnya mendapatkan rasa aman di rumah, disebut mengalami ketakutan akibat perilaku anaknya yang diduga berulang kali melakukan ancaman dan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjadi salah satu pejabat kepolisian yang berperan dalam penanganan perkara tersebut. Jajaran Satreskrim melakukan langkah cepat setelah menerima informasi mengenai adanya dugaan kekerasan dan ancaman yang dialami korban.
Berawal dari Rasa Takut dan Trauma
Berdasarkan informasi yang tergambar dalam pemberitaan, korban telah mengalami tekanan akibat dugaan perilaku anaknya. Ancaman dan tindakan kekerasan yang disebut terjadi berulang membuat korban merasa tidak aman bahkan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Kondisi tersebut membuat sang ibu mengalami trauma dan akhirnya mengambil keputusan untuk meminta bantuan kepada kepolisian.
Keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting agar dugaan kekerasan tersebut tidak terus berulang. Melalui layanan Call Center Polri 110, masyarakat memang dapat menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat.
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian kemudian melakukan tindakan sesuai prosedur dan mengamankan pemuda yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi Bergerak Setelah Mendapat Laporan
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama jajarannya terus melakukan penanganan terhadap berbagai laporan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Penanganan terhadap dugaan kekerasan dalam keluarga tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepolisian tidak hanya bertugas menangani tindak pidana setelah kejadian berlangsung, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan serta dapat menjalani proses hukum dengan baik.
Dalam perkara seperti ini, polisi perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari meminta keterangan korban, saksi-saksi, terlapor, hingga mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Korban Berhak Mendapat Perlindungan
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam keluarga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa atau hanya masalah internal rumah tangga.
Ketika seseorang telah mengalami ancaman, kekerasan, ketakutan, maupun trauma, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Masyarakat juga diimbau tidak menunggu sampai kekerasan semakin parah sebelum meminta pertolongan. Apabila terdapat ancaman keselamatan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian.
Polres Pasaman Barat sebelumnya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila mengalami gangguan keamanan atau tindak pidana sehingga personel dapat memberikan respons secara cepat dan tepat. �
RRI.co.id +1
Satreskrim Pasaman Barat Terus Tingkatkan Respons
Di bawah penanganan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan berbagai upaya dalam menangani tindak kriminal sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat juga melakukan berbagai pengungkapan perkara, mulai dari kasus pencurian hingga perkara kekerasan. Dalam sejumlah penanganan perkara, polisi menekankan pentingnya laporan masyarakat sebagai salah satu pintu masuk untuk melakukan tindakan kepolisian.
Hal ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
Laporan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta memberikan perlindungan kepada pihak yang membutuhkan.
Proses Hukum Tetap Mengedepankan Bukti
Terhadap pemuda yang diamankan tersebut, proses hukum selanjutnya tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polisi akan mendalami keterangan korban maupun pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian, bentuk dugaan kekerasan atau ancaman yang terjadi, serta apakah terdapat peristiwa lain yang berkaitan.
Dengan demikian, setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.
Identitas korban juga perlu dilindungi, terutama karena perkara menyangkut persoalan keluarga dan dugaan kekerasan. Publik diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor
Kepolisian mengingatkan bahwa korban kekerasan tidak perlu takut untuk mencari pertolongan.
Jika seseorang mengalami ancaman atau kekerasan, langkah paling penting adalah memastikan keselamatan terlebih dahulu, kemudian segera meminta bantuan kepada orang yang dipercaya maupun aparat kepolisian.
Layanan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. �
Antara Sumatera Barat
Kasus dugaan kekerasan terhadap ibu kandung ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bahwa tindakan kekerasan dalam keluarga tidak boleh dibiarkan.
Keberanian korban untuk melapor menjadi bagian penting dalam menghentikan kekerasan dan membuka jalan bagi aparat untuk memberikan perlindungan.
Minggu, 30 Agustus 2026, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat, juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
