IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata: Perkuat Penegakan Hukum dan Respons Cepat terhadap Kejahatan di Pasaman Barat

 


PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat terus menunjukkan aktivitas dalam menangani berbagai perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam sejumlah pengungkapan kasus sepanjang 2026, nama IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. tercatat sebagai Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat yang memberikan keterangan terkait proses penyelidikan, penangkapan hingga pengembangan perkara.

Sebagai bagian dari jajaran penegakan hukum di wilayah Pasaman Barat, Agung bersama personel Satreskrim berhadapan dengan beragam karakter perkara, mulai dari pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi hingga perkara kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

Peran Satreskrim menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk membutuhkan proses penyelidikan, pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, pencarian barang bukti serta penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Dalam sejumlah perkara yang diberitakan sepanjang tahun ini, Agung menyampaikan bahwa personel Satreskrim bergerak berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara tidak semata-mata dilakukan setelah pelaku tertangkap, tetapi melalui rangkaian proses untuk memastikan suatu perkara dapat ditangani berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Salah satu capaian yang menonjol adalah pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026, dengan sasaran utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Dalam operasi itu, Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap tujuh kasus. Dari jumlah tersebut, empat kasus merupakan Target Operasi (TO), sementara tiga kasus lainnya berada di luar target yang telah ditetapkan. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

Agung menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penanganan tindak pidana pencurian menjadi perhatian karena kejahatan tersebut secara langsung menyentuh rasa aman warga, khususnya ketika terjadi di lingkungan permukiman.

Aktivitas Satreskrim juga terlihat dalam pengungkapan kasus pencurian rumah kosong. Pada Agustus 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial YS dan AM yang diduga terlibat pencurian di sebuah rumah di Perumahan Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Perkara tersebut bermula ketika seorang saksi menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara lainnya, Satreskrim juga menangani kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami istri. Dua orang berinisial RJ dan AG diamankan pada awal Juli 2026 setelah polisi menerima laporan mengenai pencurian sejumlah peralatan rumah tangga di wilayah Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pasaman Barat memiliki pola dan modus yang beragam. Karena itu, penyidik dituntut untuk mampu mengembangkan informasi dari laporan masyarakat, memeriksa saksi, menelusuri barang bukti serta memastikan keterkaitan antara terduga pelaku dengan kejadian yang dilaporkan.

Tidak hanya perkara pencurian, Agung juga tercatat memberikan keterangan dalam penanganan perkara penganiayaan dan pengeroyokan. Pada Juni 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang videonya sempat beredar dan menjadi perhatian masyarakat.

Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat ketika sebuah peristiwa kriminal menjadi perhatian publik, sekaligus perlunya penyelidikan untuk memastikan identitas dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Satreskrim Polres Pasaman Barat juga menangani perkara penganiayaan disertai penusukan yang terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Dua orang berinisial RD dan RT diamankan setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengembangkan laporan polisi dan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana penanganan perkara kriminal membutuhkan koordinasi antara unit penyidik dan personel di lapangan, terutama ketika terduga pelaku meninggalkan lokasi setelah kejadian.

Pada perkara lain, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Talamau. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku setelah menerima informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan kendaraan pick-up yang membawa 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan oleh personel Satreskrim.

Selain melakukan penindakan terhadap perkara yang baru terjadi, Satreskrim Pasaman Barat juga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang telah lama melarikan diri. Salah satunya adalah perkara pembacokan terhadap seorang perempuan yang menyebabkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah sekitar empat bulan menjadi buronan, pelaku berinisial AS akhirnya diamankan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah melalui rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa tugas Satreskrim bukan hanya menerima laporan dan melakukan penangkapan, tetapi juga memastikan setiap perkara terus ditindaklanjuti sampai menemukan titik terang. Dalam sejumlah kasus, personel harus melakukan penyelidikan dalam waktu tertentu, berpindah lokasi hingga ke luar daerah untuk mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam suatu perkara.

Peran Agung sebagai Kasat Reskrim juga terlihat dalam penanganan perkara berat yang terjadi di wilayah Pasaman Barat pada Agustus 2026. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang ibu dan nenek di Kecamatan Sungai Aur.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers pada 24 Agustus 2026. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memimpin kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 11 Agustus 2026 dan tersangka berinisial HB telah diamankan polisi setelah sempat melarikan diri.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap keterangan tersangka mengenai motif yang melatarbelakangi perbuatannya. Informasi mengenai motif tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi juga terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum tersangka.

Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu tantangan besar bagi jajaran Satreskrim karena menyangkut hilangnya nyawa manusia dan menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat. Dalam perkara seperti ini, ketelitian penyidik menjadi sangat penting agar setiap fakta, keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan dapat disusun menjadi rangkaian penyidikan yang kuat.

Berbagai pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sejumlah perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Pasaman Barat bermula dari laporan atau informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Bagi kepolisian, informasi masyarakat merupakan salah satu sumber penting dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan. Namun informasi tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan berbagai perkara yang ditangani sepanjang 2026, keberadaan Satreskrim Polres Pasaman Barat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas di daerah tersebut. IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata bersama personel Satreskrim dituntut untuk terus meningkatkan kecepatan respons, kemampuan penyelidikan serta koordinasi antarsatuan dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana.

Di sisi lain, setiap proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Orang yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi masyarakat Pasaman Barat, berbagai pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa laporan mengenai tindak kriminal tidak berhenti begitu saja. Ketika sebuah laporan diterima, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Ke depan, tantangan Satreskrim Polres Pasaman Barat diperkirakan semakin kompleks. Perubahan pola kejahatan, mobilitas pelaku, penggunaan teknologi serta kemungkinan tindak pidana lintas wilayah membuat proses penyelidikan membutuhkan kemampuan yang semakin baik.

Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat tetap menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan, sementara aparat kepolisian dituntut memberikan respons profesional dan sesuai prosedur.

Nama IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam berbagai pemberitaan kriminal di Pasaman Barat sepanjang 2026 pun tidak terlepas dari aktivitas Satreskrim dalam mengungkap perkara. Mulai dari kasus pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga perkara kekerasan berat, jajaran yang dipimpinnya terus menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani melalui proses hukum yang berlaku. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kecepatan dan ketegasan aparat, profesionalisme, ketelitian serta penghormatan terhadap proses hukum menjadi hal yang tidak kalah penting dalam setiap penanganan perkara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama