PASAMAN BARAT — Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun menggemparkan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut mencuat setelah korban dilaporkan tidak pulang selama beberapa hari hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi yang membutuhkan penanganan medis.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara serius dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh petugas. Informasi mengenai perkembangan kasus tersebut disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut keterangan kepolisian, korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang selama beberapa hari. Setelah dilakukan pencarian, korban kemudian ditemukan dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh narkotika dan selanjutnya mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual secara bergiliran di salah satu rumah yang berada di kawasan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Polisi masih terus mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi korban, lokasi kejadian, serta peran masing-masing orang yang telah diamankan.
Polisi Bergerak Setelah Korban Ditemukan
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga mengetahui korban tidak kunjung pulang. Pencarian kemudian dilakukan hingga korban ditemukan dalam kondisi yang memerlukan pertolongan.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi serta mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian, sementara kondisi korban juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Korban saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Pasaman Barat.
Empat Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat pria yang masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23).
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda.
Terduga pelaku pertama, AM (29), sebelumnya diamankan oleh warga. Setelah itu, AM diserahkan kepada pihak kepolisian agar perkara tersebut dapat diproses melalui jalur hukum dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Dari informasi yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku lainnya.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan AA (31) di sebuah warung warga di kawasan Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. Saat petugas datang, AA disebut sedang beristirahat.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan terhadap terduga pelaku ketiga, YA (26). Polisi mendatangi kediaman orang tua YA di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Petugas kemudian mengamankan YA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pencarian terhadap terduga pelaku keempat, AP (23), berlangsung dengan situasi berbeda. Polisi mendapatkan informasi bahwa AP sedang melaut di kawasan perairan Pantai Air Bangis.
Petugas kemudian melakukan pengejaran menggunakan perahu nelayan hingga akhirnya AP berhasil diamankan. Dengan tertangkapnya AP, polisi telah mengamankan empat pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Tim Kalong Satreskrim Terus Dalami Perkara
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro turut melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan para terduga pelaku.
Gerak cepat petugas dilakukan setelah informasi awal diterima. Polisi tidak hanya mengandalkan informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan hasil pemeriksaan korban dan alat bukti lainnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tertanggal Jumat, 21 Agustus 2026.
Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual Masih Didalami
Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dugaan tindak pidana yang muncul dalam perkara ini.
Selain dugaan penyekapan dan kekerasan seksual secara bersama-sama, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan atau pemberian narkotika terhadap korban.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga polisi perlu memastikan setiap fakta berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan korban, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti yang sah.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara hukum dan menentukan peran masing-masing orang yang telah diamankan.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian masyarakat Pasaman Barat karena informasi mengenai kasus tersebut turut beredar di media sosial.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban, foto korban, alamat tempat tinggal, maupun informasi lain yang dapat membuka identitas korban.
Perlindungan terhadap korban menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual, terutama agar korban tidak mengalami tekanan atau dampak sosial tambahan akibat pemberitaan dan penyebaran informasi di media sosial.
Empat Terduga Pelaku Menjalani Pemeriksaan
Saat ini empat terduga pelaku, yakni AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23), telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Penyidik masih menggali keterangan masing-masing terduga pelaku, memeriksa saksi, serta mendalami kondisi korban dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama jajaran Satreskrim terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang dapat terungkap selama proses penyidikan berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual di Air Bangis tersebut kini menjadi perhatian serius jajaran Polres Pasaman Barat. Empat orang telah diamankan, sementara korban masih mendapatkan perawatan dan penyidik terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
