Enam Bulan Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penusukan di Kota Solok Akhirnya Diciduk di Dharmasraya
DHARMASRAYA — Pelarian seorang pria berinisial RS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan disertai penusukan di wilayah Kota Solok, akhirnya berakhir.
Setelah hampir enam bulan berpindah dan diduga bersembunyi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum, RS berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya bersama URC Polres Solok Kota.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh aparat mengenai keberadaan tersangka yang diduga berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan dan penyelidikan. Tim URC Polres Solok Kota selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Alang Bateh Polres Dharmasraya untuk memastikan keberadaan RS.
Setelah dilakukan serangkaian upaya pencarian, petugas akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka.
Tanpa menyia-nyiakan kesempatan, tim gabungan bergerak melakukan penindakan hingga akhirnya RS berhasil diamankan.
Berawal dari Dugaan Kecurigaan Soal Narkotika
Perkara yang menjerat RS tersebut bermula pada Rabu, 19 Februari 2026.
Saat itu, RS bersama sejumlah orang lainnya diduga mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kedatangan kelompok tersebut diduga dipicu kecurigaan terhadap korban. Salah seorang dari mereka diduga mencurigai korban akan memberikan informasi kepada pihak kepolisian berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Situasi kemudian diduga berubah menjadi tindakan kekerasan.
Di rumah korban, salah seorang terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap bagian kepala korban.
Korban kemudian diduga dipaksa untuk menaiki sepeda motor dan dibawa menuju arah Terminal Bareh Solok.
Namun, perjalanan tersebut diduga tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
Di tengah perjalanan, korban kembali mengalami dugaan kekerasan.
Saat sepeda motor yang membawa korban melintas di jalan, tersangka RS diduga mendekati kendaraan tersebut dari arah belakang.
Dalam kondisi tersebut, RS diduga melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian perut sebelah kanan korban.
Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh di Jalan Letnan Darlis, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Korban Terluka dan Bersimbah Darah
Situasi semakin mencekam ketika korban berada dalam kondisi terluka di atas aspal.
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, RS diduga kembali mendekati korban sambil membawa senjata tajam.
Namun, aksi tersebut diduga berhasil dihentikan setelah seorang saksi yang saat itu datang bersama istrinya berupaya menghentikan situasi.
Korban yang mengalami luka kemudian berusaha menyelamatkan diri.
Dalam kondisi terluka dan darah masih mengalir, korban berjalan kaki menuju rumahnya.
Setibanya di rumah, kondisi korban dilaporkan semakin lemah hingga tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi tersebut, sang istri kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan medis.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Solok Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan serta penusukan tersebut.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS tidak langsung berhasil diamankan.
Tersangka diduga melarikan diri dan berpindah tempat selama hampir enam bulan.
Upaya pencarian pun terus dilakukan oleh aparat hingga akhirnya penyidik mendapatkan informasi bahwa RS diduga berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Informasi tersebut kemudian menjadi titik terang bagi aparat untuk mengejar keberadaan tersangka.
Koordinasi Dua Polres Berbuah Penangkapan
Tim URC Polres Solok Kota kemudian berkoordinasi dengan URC Alang Bateh Polres Dharmasraya.
Koordinasi antarsatuan tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus memastikan lokasi keberadaannya.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan RS di kawasan Jorong Bukik Kompe, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan RS tanpa harus menunggu lebih lama.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang berlangsung hampir enam bulan sejak perkara terjadi pada Februari 2026.
Setelah diamankan, RS kemudian dibawa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Dalam perkara tersebut, RS dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Meski telah diamankan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga masih memiliki tugas untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dengan tertangkapnya RS, penyidik kini memiliki kesempatan untuk menggali lebih jauh latar belakang perkara, motif dugaan penyerangan, serta hubungan antara tersangka dengan pihak-pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Perlu ditegaskan, status RS dalam perkara ini merupakan tersangka, sehingga seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan diuji melalui mekanisme peradilan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti perkara yang sempat menemui kendala karena tersangka diduga melarikan diri.
Kini, setelah berhasil diamankan di wilayah Dharmasraya, RS harus menjalani proses penyidikan di Polres Solok Kota dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tutup nya.
