Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata Pimpin Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat di Pasbar
Pasaman Barat – Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap seorang pria bernama Samsul.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tertanggal 3 Juli 2026.
Menurut IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ.
Namun, setibanya di SPBU, mereka tidak mendapatkan BBM. Selanjutnya, ketiganya membeli minuman tradisional jenis tuak dan kemudian pergi ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Saat berada di tempat hiburan tersebut, pelaku dan korban diduga mengonsumsi minuman keras hingga dalam keadaan mabuk. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat cekcok dan perselisihan yang semakin memanas.
Setelah meninggalkan tempat hiburan malam, pertengkaran antara pelaku dan korban kembali terjadi di dalam mobil saat perjalanan pulang. Emosi pelaku memuncak hingga menghentikan kendaraan di tengah perjalanan.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan mengambil senjata tajam jenis samurai, lalu mengancam korban. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh seorang rekan mereka yang berusaha menenangkan situasi dan merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan dan berjalan kaki seorang diri menuju rumahnya. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku bersama rekannya memutuskan untuk menjemput kembali korban di depan Puskesmas Sungai Aur.
Nahas, sesampainya di dalam mobil, korban kembali membahas persoalan yang sebelumnya terjadi. Hal itu membuat pelaku semakin emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memiting leher korban serta memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali.
Belum puas melakukan penganiayaan, pelaku kembali keluar dari mobil dan mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi kendaraan. Pelaku kemudian menusukkan senjata tersebut ke arah mulut korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian bibir dan lidah korban.
Akibat luka yang dialaminya, korban harus mendapatkan penanganan medis, sementara pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Lembah Melintang.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi, dibantu oleh Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
Satu bilah senjata tajam jenis samurai.
Satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BK 1339 ABZ.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal, terutama kejahatan yang menggunakan senjata tajam dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.



Komentar
Posting Komentar