Pasaman Barat – Komitmen jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam memberantas tindak pidana dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kembali dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial AS (49) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina (45).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah yang bersangkutan selama kurang lebih empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Kalong Satreskrim yang tanpa henti melakukan penyelidikan sejak pelaku melarikan diri usai kejadian.
Menurut IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
"Setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, Tim Kalong akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Pelaku diamankan saat sedang mempersiapkan dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah kejadian dugaan KDRT pada 6 Maret 2026, pelaku langsung melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan. Sejak saat itu, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan pengejaran dengan menelusuri berbagai informasi terkait keberadaan pelaku.
Dalam proses pelariannya, pelaku diduga berusaha mengelabui petugas dengan berpindah-pindah tempat. Selama kurang lebih dua pekan pertama, pelaku bersembunyi di kawasan kebun sawit milik warga. Selanjutnya ia berpindah ke beberapa daerah, di antaranya wilayah Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian menuju Kabupaten Toba, Sumatera Utara, untuk berjualan sate di Balige, hingga akhirnya menetap sementara di Kota Pematang Siantar.
"Pelaku berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh petugas. Namun berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, keberadaannya akhirnya berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan," jelas IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut berawal dari konflik rumah tangga. Penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku diduga mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian, dengan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi.
Sebelum peristiwa terjadi, anak korban diketahui mengambil sebuah dandang untuk memasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan dan membawanya ke rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban. Di lokasi itulah terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius pada bagian dahi dan punggung sehingga memerlukan penanganan medis.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan untuk memberikan pertolongan dan berusaha menghentikan peristiwa tersebut. Mengetahui warga mulai berkumpul, pelaku kemudian melarikan diri menuju kawasan Sungai Batang Haluan dan masuk ke area perkebunan sawit sebelum akhirnya meninggalkan wilayah Pasaman Barat.
Usai berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Meskipun pelaku melarikan diri hingga ke luar daerah, kami akan terus melakukan pengejaran sampai berhasil diamankan," tegas IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus menunjukkan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan semangat Polri Presisi, jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
